WahanaNews-Sukabumi | Kamis (17/2/2022), Kasat Reskrim Polres Sukabumi menjelaskan kronologi bagaimana pelaku perdagangan manusia, DR (37), menawarkan pekerjaan kepada korban. DR merekrut empat wanita asal Sukabumi untuk dibawa ke Papua dan dieksploitasi secara seksual.
Kapolres Sukabumi AKBP Dedy Darmawansyah mengatakan, korban awalnya dijanjikan untuk bekerja di kafe di daerah Paniai, Papua. Namun setibanya di sana empat wanita tersebut malah dipaksa melayani nafsu birahi para tamunya.
Baca Juga:
MK Pertimbangkan Menghadirkan Mensos-Menkeu di Sidang Sengketa Pilpres 2024
"4 Warga Sukabumi yang dipekerjakan seksual di Papua, Paniai. Mereka dijanjikan kerja di kafe namun malah dipaksa melayani tamu. Mereka berangkat bulan Oktober 2021 ada 4 korban usia 24 tahun, 18 tahun dua orang dan 15 tahun," kata Dedy didampingi Kasat Reskrim Polres Sukabumi AKP I Putu Asti HS dan Kanit PPA Iptu Bayu Sunarti Agustina, Kamis (17/2/2022).
DR memiliki peran mencari pekerja wanita yang mau bekerja di Paniai, dengan iming-iming gaji Rp 2 juta sampai Rp 7 juta.
"Dikatakan mereka akan dikontrak selama 6 bulan dan bisa pulang namun kenyataannya saat mereka minta pulang tidak diizinkan. Mereka dijemput oleh mami (pemilik kafe) inisial I dan akan dipekerjakan di kafenya. Namun karena kafe tidak ramai I ini menjual kembali ke HK seharga Rp 80 juta seorang total Rp 320 juta," ujar Dedy.
Baca Juga:
Bawaslu Bahas Kontroversi Tagar #PrabowoGibran Kemhan dalam Sidang Sengketa Pilpres 2024
Para korban mendapat ancaman apabila memaksa ingin pulang maka harus mengganti biaya keberangkatan hingga biaya hidup selama di Papua.
"Keempat korban tidak bisa pulang karena diancam harus mengganti biaya hidup dan biaya keberangkatan. Ancaman untuk hukuman 3 sampai 15 tahun , UU pemberatasan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO)," ujar Dedy.[kaf]